Siapkan APBD Rp58 Miliar, Pemkot Depok Bayar UGK Lahan Pelebaran Simpang Parung Bingung
Pemkot Depok melalui Disrumkim mulai mencairkan Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah Rp58 miliar untuk pelebaran jalan di Simpang Parung Bingung.
Foto: Dok. MGG Jefta/ Diskominfo
LensaDepok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) melaksanakan pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pelebaran jalan di wilayah Sawangan dan Pancoran Mas. Proses pencairan UGK tersebut berlangsung di Aula Bank BJB, Jalan Margonda Raya, Selasa (15/09/26).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat, khususnya para pemilik lahan terdampak, atas kerja sama dan dukungan nyata dalam proses pengadaan tanah demi pembangunan infrastruktur jalan.
“Kami ingin mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya, khususnya kepada pemilik lahan terdampak, atas kerja sama dan dukungannya dalam proses ini,” ucap Mangnguluang pada Selasa (15/09/26).
Agung, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pengadaan tanah tersebut diperuntukkan bagi proyek strategis pelebaran sejumlah ruas jalan utama, meliputi Simpang Parung Bingung, Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Muchtar, dan Jalan Meruyung Raya yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Sawangan.
“Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar sampai nanti saat pembangunan,” terangnya.
Anggaran Rp58 Miliar dari APBD untuk 93 Bidang Tanah
Sementara itu, Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin, memaparkan bahwa total terdapat 93 bidang tanah yang masuk dalam skema proses pengadaan lahan tahap ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 bidang telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan dijadwalkan menerima pembayaran UGK.
“Total ada 93 bidang. Tapi yang pada hari ini akan diselesaikan pembayarannya kurang lebih ada 47 bidang,” kata Adnan.
Adnan menyebutkan, total alokasi anggaran yang disiapkan untuk pembayaran UGK pengadaan tanah ini mencapai sekitar Rp58 miliar yang bersumber penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Menurutnya, pengadaan tanah tersebut menjadi bagian penting dari komitmen Pemkot Depok dalam meningkatkan kapasitas jalan sekaligus mengurai kemacetan serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
“Proses ini telah berjalan sejak tahun 2025. Mudah-mudahan kegiatan ini berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti,” tandas Adnan.
