Tindak Lanjut Laporan Warga, Satpol PP dan Polres Metro Depok Razia Ribuan Botol Miras

Satpol PP Kota Depok bersama Polres Metro Depok menyita 1.972 botol minuman beralkohol ilegal dari sejumlah toko di Cimanggis, Cilodong, dan Pancoran Mas.

JgCMbkM6grQztwh7H45zQ3G5wFnYiKa2G42paWaa

Foto: Dok. Satpol PP Kota Depok

LensaDepok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Polres Metro Depok mengamankan sebanyak 1.972 botol minuman beralkohol dalam penertiban penjualan minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kota Depok, Senin (14/09/26).

Penertiban dilakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Penegakan hukum ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 dan Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008.

Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus menindak aktivitas penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga terkait adanya penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami mengamankan barang bukti dari sejumlah lokasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dede pada Senin (14/09/26).

Rincian Lokasi Razia dan Imbauan Masyarakat

Dalam kegiatan penyisiran tersebut, petugas menyasar sejumlah toko yang diduga kuat menjual minuman beralkohol secara ilegal. Temuan terbanyak didapatkan dari Toko Teguh di Jalan Duta Pelni, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, dengan total 814 botol miras.

Selanjutnya, petugas mengamankan 337 botol dari Toko Jamu Kalimulya di Jalan Raya Kalimulya, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. Penertiban juga menyasar dua toko jamu di Jalan Pitara Raya, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, dengan rincian 144 botol dari lokasi pertama dan 494 botol dari lokasi kedua, sehingga total dari kawasan Pitara mencapai 638 botol.

Dede menegaskan, penertiban terhadap penjualan minuman beralkohol yang menyalahi aturan akan terus digencarkan secara konsisten demi menjaga kondusivitas wilayah Kota Depok. Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jangan sampai aktivitas penjualan yang dilakukan justru mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah mengawasi peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami tentu membutuhkan peran serta masyarakat. Kalau menemukan adanya penjualan minuman beralkohol yang diduga ilegal, silakan dilaporkan kepada pemerintah, sehingga dapat kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” pungkas Dede.