Perubahan Status Jalan, Pemkot Depok Percepat Intervensi Infrastruktur dan Flyover Margonda

Pemkot Depok mengusulkan alih status (downgrade) delapan ruas jalan nasional menjadi jalan kota guna mempercepat pemeliharaan infrastruktur dan proyek flyover Margonda.

b5OfiD06mUqF0aTw3i6sG32oYbXAvMFsp5lzkHrU

Foto: Dok. Diskominfo Depok

LensaDepok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus mengupayakan percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di seluruh wilayahnya. Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah dengan mengajukan alih status (downgrade) sejumlah ruas jalan nasional menjadi jalan kota.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Teguh Iswahyudi, mengatakan bahwa alih status tersebut akan mempermudah Pemkot Depok dalam melakukan intervensi cepat terhadap perbaikan maupun penataan infrastruktur jalan.

“Dengan adanya proses downgrade (alih status jalan), akan mempermudah kami dalam intervensi penanganan di Kota Depok. Terutama terkait rencana pelebaran jalan dan beberapa program strategis, seperti rencana flyover Margonda,” ujar Teguh pada Kamis (01/10/26).

Menurut Teguh, alih status jalan ini juga diharapkan dapat memangkas birokrasi sehingga keluhan warga terkait kondisi jalan rusak dapat direspons secara mendesak tanpa harus menunggu koordinasi panjang dari pusat.

“Harapannya dengan adanya proses ini, mempercepat penanganan kita terhadap keluhan warga terutama di Kota Depok. Ketika ada ruas jalan nasional yang rusak, dari Pemkot Depok bisa langsung intervensi,” terangnya.

Konsekuensi APBD dan Rincian 8 Ruas Jalan

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Kharisma Eka Putra, mengungkapkan bahwa pengajuan alih status jalan tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Depok, Supian Suri, demi mempercepat pelayanan publik di bidang infrastruktur.

“Permintaan kami dari kepala daerah langsung, yaitu agar bisa dikelola sendiri oleh Pemkot, salah satunya untuk percepatan pelayanan. Karena kalau kami intervensi anggaran di status jalan nasional, maka bukan kewenangan kami,” kata Kharisma.

Kharisma menjelaskan, penambahan aset jalan kota tentu berimplikasi pada kebutuhan alokasi anggaran pemeliharaan yang bersumber penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Namun, hal itu dinilai sepadan dengan kecepatan pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Memang semua ada risikonya. Saat ini milik nasional, pelayanannya akan menunggu dan prosesnya cukup lambat untuk infrastruktur. Tapi ketika menjadi tanggung jawab Pemkot, maka percepatan pelayanan sudah pasti bisa dilakukan dengan menggunakan APBD,” paparnya.

Terkait proses administrasi, BKD Kota Depok terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar penerbitan Surat Keputusan (SK) alih status dapat diturunkan lebih cepat dari estimasi umum.

“Kami terus mendorong proses percepatan administrasi. Tapi kembali lagi ke teman-teman di Kementerian PU, rata-rata penurunan SK itu menelan waktu satu tahun, tapi kami akan coba komunikasi lebih aktif agar tidak sampai satu tahun,” jelas Kharisma.

Untuk diketahui, terdapat delapan ruas jalan utama di Kota Depok yang diusulkan turun status menjadi jalan kota, yaitu Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Teratai, Jalan Nusantara, Jalan Raya Sawangan, Jalan Muchtar, dan Jalan Sawangan Raya.