Bebaskan Biaya Berobat, Gubernur Dedi Mulyadi Garansi Layanan Kesehatan Gratis Kelas 3 se-Jabar
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) memastikan seluruh warga Jabar yang sakit, kecelakaan, maupun menunggak BPJS berhak mendapat perawatan gratis di kelas 3.
Foto: Dok. Diskominfo Depok
LensaDepok – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, menegaskan bahwa seluruh warga Jabar yang mengalami sakit, kecelakaan, maupun menjadi korban tindak kejahatan berhak mendapatkan perawatan medis secara gratis di ruang perawatan kelas 3.
Kebijakan strategis ini merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam memberikan jaminan perlindungan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan KDM dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Daerah yang berlangsung di Aula Serbaguna Gedung Dibaleka, Kompleks Balai Kota Depok, pada Rabu (07/10/26). Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dengan pimpinan rumah sakit se-Jabar dan DKI Jakarta.
“Fasilitas ini berlaku bagi pemegang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak, habis masa berlaku, maupun yang tidak punya BPJS, dengan biaya ditanggung bersama Pemprov Jabar dan Pemerintah Daerah (Pemda),” ujar KDM.
KDM meminta para bupati dan wali kota untuk aktif membaca serta merespons cepat aduan masyarakat yang masuk, termasuk melalui saluran media sosial. Pemerintah daerah diminta tidak ragu segera membiayai penanganan medis warga dalam kondisi darurat. Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota tidak mencukupi, pembiayaan dapat dilimpahkan ke tingkat provinsi.
“Kebijakannya adalah Bupati, Wali Kota bersama-sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani dengan seluruh rumah sakit yang ada di Jawa Barat, kemudian dengan rumah sakit yang ada di Jakarta untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh warga Jawa Barat,” terangnya.
Penanganan Stunting, ODGJ, Hingga Pemberdayaan Manusia Silver
Selain pelayanan kesehatan umum, Pemprov Jabar juga memprioritaskan penanganan penyakit langka serta percepatan penurunan angka stunting dan gizi buruk. Seluruh pejabat Pemprov hingga tingkat kabupaten/kota diwajibkan menjadi orang tua asuh bagi anak penderita stunting.
Sementara itu, ibu hamil dari keluarga prasejahtera akan mendapatkan resep makanan bergizi secara gratis dari bidan desa untuk ditebus di warung atau minimarket terdekat. Kebijakan ini disertai penataan operasional bidan dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dalam memantau kondisi kesehatan ibu hamil secara berkala.
Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) turut menjadi fokus, termasuk kemudahan rujukan warga yang diantar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua.
“Secara institusional, negaralah yang bertanggung jawab atas kesehatan warganya. Kelompok masyarakat tidak bisa dikenakan sanksi karena mereka bukan aparat negara,” tegas KDM.
Di samping sektor kesehatan, Pemprov Jabar turut menata persoalan sosial seperti penanganan pengemis dan manusia silver dengan melatih serta memberdayakan warga produktif. Dinas Sosial (Dinsos), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), hingga Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) kecamatan dan kelurahan diminta mengkaryakan warga tersebut sebagai tenaga pendukung operasional instansi.
“Harapan saya, seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat betul-betul bergerak bersama dan tidak membiarkan satu pun warga kita dalam keadaan susah, karena tugas utama kita adalah mengabdi serta memberikan perlindungan terbaik demi menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat,” pungkas KDM.
