Masa Transisi Pengelolaan, Pemkot Depok Gratiskan Tarif Parkir Pasar Cisalak
Disdagin Kota Depok menggratiskan tarif parkir bagi pengunjung Pasar Cisalak selama masa transisi alih pengelolaan parkir dari pihak ketiga.
Foto: Dok. Disdagin Kota Depok
LensaDepok – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok menggratiskan tarif parkir bagi para pengunjung Pasar Cisalak yang berlokasi di Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis. Kebijakan ini juga telah diumumkan secara resmi melalui spanduk pengumuman yang dipasang di beberapa titik area pasar.
Kepala Disdagin Kota Depok, Widyati Riyandani, mengatakan bahwa kebijakan pembebasan tarif parkir ini diambil sehubungan dengan adanya proses masa peralihan (transisi) pengelolaan area parkir Pasar Cisalak.
“Dalam masa transisi pengelolaan, parkir di Pasar Cisalak gratis,” ujar Widyati pada Rabu (30/09/26).
Masa Transisi dan Layanan Pengaduan Pungli
Sebelumnya, lanjut Widyati, operasional parkir di kawasan Pasar Cisalak dikelola oleh pihak ketiga yang bermitra resmi dengan Pemerintah Kota Depok.
Ia mengimbau seluruh pengunjung dan pedagang untuk tetap menjaga kenyamanan, ketertiban, serta kelancaran aktivitas transaksi perdagangan di dalam pasar selama proses transisi pengelolaan berlangsung.
“Pengunjung diharapkan tetap memarkirkan kendaraannya pada tempat yang telah disediakan serta menjaga ketertiban area parkir,” tegas Widyati.
Selain itu, Widyati juga meminta warga masyarakat untuk aktif mengawasi dan tidak ragu melaporkan jika menemukan oknum yang melakukan pemungutan uang parkir secara liar di lokasi.
“Apabila terdapat pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, mohon segera melaporkan kepada pengelola pasar atau petugas yang berwenang,” pungkasnya.
