Pimpin Apel Pagi, Supian Suri Instruksikan Satpol PP Sisir Penjual Miras Tanpa Izin di Depok

Wali Kota Depok Supian Suri menginstruksikan Satpol PP dan seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan serta penindakan peredaran minuman beralkohol dan obat terlarang.

DnNLlBfjKzqdcV8SkqmXTPHmqQnly8QaxG0nlamA

Foto: Dok. Diskominfo Depok

LensaDepok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang sebagai langkah tegas melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan barang berbahaya tersebut.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Depok, Supian Suri, saat memimpin apel pagi di Halaman Balai Kota Depok, Senin (14/09/26). Dalam kesempatan tersebut, ia secara khusus menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok untuk melakukan penyisiran serta memetakan titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Saya minta teman-teman Satpol PP melakukan sidak terhadap para penjual minuman keras di Kota Depok. Segera petakan titik-titik lokasi penjualannya. Pengawasan dan tindakan tegas ini harus dilakukan secara konsisten, tidak hanya waktu-waktu tertentu,” ujar Supian pada Senin (14/09/26).

Supian Suri menegaskan, pengetatan pengawasan ini merupakan langkah antisipasi mendesak untuk mencegah remaja dan pelajar terpapar minuman beralkohol maupun obat-obatan berbahaya. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk mencegah terulangnya kejadian negatif yang melibatkan oknum siswa di Kota Depok baru-baru ini.

Ancaman Obat Terlarang dan Payung Hukum Perda

Selain minuman beralkohol, Supian Suri turut menyoroti maraknya peredaran obat-obatan terlarang, seperti tramadol, yang dijual dengan berbagai modus pemalsuan. Salah satunya dengan menyamarkan tempat penjualan menjadi toko kelontong atau kios pulsa.

“Minuman keras, rokok, hingga obat-obatan terlarang sudah menjadi ancaman yang sangat serius bagi anak-anak kita. Saya minta seluruh jajaran, mulai dari Sekretaris Daerah hingga lurah dan camat, untuk selalu waspada dan memaksimalkan fungsi pengawasan di bidang masing-masing,” tegas Supian.

Sebagai informasi, Pemkot Depok telah memiliki payung hukum terkait peredaran minuman beralkohol melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008. Ketentuan ini secara ketat mengatur dan membatasi peredaran minuman beralkohol, termasuk melarang penjualannya di toko eceran, warung jamu, hingga minimarket.

Melalui penegakan aturan dan pengawasan yang konsisten, Pemkot Depok berharap dapat memutus rantai peredaran barang terlarang sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak serta generasi muda Kota Depok.