Pemerintah Terbitkan PP 20 Tahun 2026, Pertegas Keberpihakan dan Kemudahan Pajak UMKM

0

Pemerintah menegaskan keberpihakannya kepada pelaku UMKM melalui penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang memberikan kemudahan PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu.

Whats_App_Image_2026_06_25_at_15_30_17_89a726407f

Foto: Dok. Humas Kementerian UMKM

LensaDepok.com – Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi ini memberikan kepastian serta kemudahan perpajakan bagi pengusaha UMKM, sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, dalam acara UMKM Insight Seri Kedua di Jakarta, Rabu (24/6/2026), menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 bukanlah kebijakan yang menambah beban bagi pengusaha UMKM. Sebaliknya, regulasi tersebut justru mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan yang berkelanjutan.

“Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu,” ujar Temmy.

Salah satu substansi utama dalam regulasi tersebut adalah pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tanpa batas waktu.

Selain itu, pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif pajak sebesar 0 persen. Menurut Temmy, kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk berkembang, meningkatkan kapasitas, serta memperkuat daya saing.

Ia menambahkan, kebijakan perpajakan ini juga diarahkan untuk mendorong pengusaha UMKM menerapkan pencatatan dan pembukuan usaha yang lebih baik. Pembukuan yang tertata rapi tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam meningkatkan profesionalisme usaha, memperluas akses pembiayaan, dan mengukur proses UMKM naik kelas.

Fokus Tepat Sasaran

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang agar insentif perpajakan semakin tepat sasaran, sehingga dapat dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah.

Menurut Inge, selama ini masih terdapat badan usaha yang telah berkembang cukup besar namun tetap memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen. Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar insentif lebih difokuskan kepada entitas mikro dan kecil.

“Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pengenaan pajak bagi badan usaha dilakukan berdasarkan laba yang diperoleh, sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan demikian, badan usaha yang sedang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan.

Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen bagi badan usaha dengan omzet tertentu agar beban perpajakan tetap proporsional.

Dukungan Literasi dan Edukasi Pembukuan

Pada kesempatan yang sama, CEO Faber Instrument, Devasari Rahmawati, menyampaikan bahwa pengusaha UMKM pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah selama mampu memberikan kepastian dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Menurutnya, tantangan yang masih dihadapi banyak pengusaha saat ini adalah terbatasnya pemahaman mengenai pembukuan dan regulasi perpajakan.

“Kami sebagai pengusaha UMKM tentu ingin tumbuh dan naik kelas. Yang kami harapkan adalah kebijakan yang memudahkan, memberikan kepastian, dan membantu kami tetap fokus mengembangkan usaha,” ujar Devasari.

Menanggapi hal tersebut, Temmy menyampaikan bahwa Kementerian UMKM sedang menyiapkan berbagai bentuk dukungan, salah satunya melalui pengembangan fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan terintegrasi dalam aplikasi Superapps SAPA UMKM. Fasilitas digital ini diharapkan memudahkan pengusaha dalam menyusun laporan keuangan secara praktis.

“Melalui kebijakan yang berpihak dan pendampingan yang berkelanjutan, kami ingin agar ke depan semakin banyak UMKM yang tumbuh, naik kelas, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi Indonesia,” pungkas Temmy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *