Meski BPJS Tidak Aktif, Pemkot Depok Pastikan Warga Miskin Tetap Dapat Layanan Gawat Darurat
Pemkot Depok menyiapkan jaringan pengaman sosial melalui mekanisme SJP bagi warga tidak mampu yang mengalami kondisi gawat darurat medis dengan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif.
Foto: Dok. Bima/Diskominfo Depok
LensaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan masyarakat tidak mampu yang mengalami kondisi gawat darurat medis tetap mendapatkan penanganan, meskipun status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, mengatakan bahwa saat ini Kota Depok masih menerapkan skema kepesertaan JKN sesuai regulasi nasional. Dengan demikian, Kota Depok belum menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau UHC Non Cut Off.
Terkait hal tersebut, Pemkot Depok telah menyiapkan bantalan sosial atau jaringan pengaman bagi warga miskin yang membutuhkan bantuan penanganan kesehatan melalui mekanisme yang akuntabel.
“Jika ada warga tidak mampu dan mengalami kondisi gawat darurat medis dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif, Pemkot Depok tidak abai dan tetap menyiapkan pelayanan kesehatan dengan Skema Jaminan Kesehatan Tahun 2026,” jelasnya, Senin (6/7/2026).
Mekanisme SJP dan Pemanfaatan Data Terpadu
Apabila warga belum dapat terlayani melalui skema JKN dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Pemkot Depok telah menyediakan mekanisme pelayanan melalui Surat Jaminan Pelayanan atau SJP.
Pihaknya menjelaskan bahwa dalam mendukung hal tersebut, Pemkot Depok terus memanfaatkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menyisir masyarakat rentan agar dapat didaftarkan sebagai peserta PBPU BP PEMDA secara bertahap dan proaktif.
Pemanfaatan data terpadu terus dilakukan agar masyarakat rentan yang memenuhi syarat dapat masuk sebagai peserta PBPU BP PEMDA. Devi menuturkan, untuk kasus kegawatdaruratan bagi warga yang benar-benar tidak mampu secara finansial, Pemkot Depok telah menyiapkan jalur koordinasi cepat.
Proses tersebut melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), Dinkes, fasilitas kesehatan di Kota Depok, hingga rumah sakit di luar Kota Depok yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Melalui proses verifikasi yang cepat dan tepat, Pemkot Depok hadir memberikan solusi penanganan bagi masyarakat di fasilitas kesehatan rujukan,” jelasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Devi juga mengimbau kepada masyarakat kurang mampu untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka secara berkala, selain berkoordinasi sejak dini dengan fasilitator di kelurahan maupun Dinsos.
“Pastikan diri Anda sudah masuk ke dalam sistem kepesertaan. Dengan begitu, masa tunggu BPJS Kesehatan dapat dilalui saat kondisi masih sehat, sehingga ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, perlindungan sudah tersedia,” ungkapnya.
Sementara itu, Devi mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menunggu sakit sebelum mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Bagi warga yang mampu secara mandiri, mohon membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu. Gotong royong melalui iuran yang dibayarkan menjadi penyelamat bagi saudara-saudara kita yang sedang berjuang melawan penyakit,” tutupnya.
