Tertibkan 220 Bangunan Liar di Jalan Raya Keadilan, Pemkot Depok Siapkan Pelebaran Jalan

Satpol PP Kota Depok menertibkan 220 bangunan liar di Jalan Raya Keadilan, Pancoran Mas, untuk mengatasi banjir, penyumbatan saluran, dan persiapan pelebaran jalan.

memotkVrjK9EQSMNjyTZ0M0CcUyKxn2f0G9JlYGh

Foto: Dok. Bima Muhammad Iqbal/Diskominfo Depok

LensaDepok – Sebanyak 220 bangunan yang terindikasi melanggar aturan resmi ditertibkan di sepanjang Jalan Raya Keadilan, wilayah Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Penertiban ini dilakukan karena sebagian besar bangunan tersebut berdiri di atas saluran air dan bantaran kali milik pemerintah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (PERDA) demi menjaga ketertiban umum.

“Kegiatan hari ini adalah kegiatan penertiban yang biasa kita lakukan dalam rangka penegakan Perda. Di sini ada beberapa bangunan yang terindikasi melanggar aturan Perda,” ujarnya pada Kamis (10/09/26).

Menurut Dede, keberadaan bangunan liar tersebut merespons langsung banyaknya keluhan masyarakat, terutama terkait genangan air dan banjir yang sering terjadi akibat tersumbatnya drainase di kawasan tersebut.

“Jalur ini emang beberapa kali laporan masuk ke hotline kami bahwa ada beberapa (titik) banjir ya yang disebabkan ada penyumbatan dari saluran air yang dibangun oleh pemilik-pemilik toko yang berdiri di atas tanah lahan Pemerintah Kota Depok,” jelasnya.

Pelebaran Jalan dan Pengecekan Legalitas Lahan

Selain mengatasi masalah banjir, penertiban ini juga menjadi bagian dari rencana penataan kawasan jangka panjang. Pemerintah Kota Depok berencana melakukan pelebaran jalan di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, guna mengurai kemacetan lalu lintas yang sering terjadi.

“Ke depannya Pemerintah Kota Depok ini akan memperbesar jalur yang ada di Kecamatan Pancoran Mas ini, tepatnya Kelurahan Jaya Baru, untuk dilebarkan supaya tidak terjadi kemacetan lagi,” tuturnya.

Dede menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara selektif. Bangunan yang memiliki dokumen legalitas seperti sertifikat kepemilikan dan Akta Jual Beli (AJB) tidak langsung dibongkar, melainkan ditangguhkan untuk pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

“Yang kita tertibkan hari ini yang seperti teman-teman lihat, ini ada yang kita tertibkan yang tidak punya legal resmi, dan yang kita tinggalkan ini itu rata-rata yang udah punya sertifikat dan AJB,” ungkap Dede.

Namun, ia menegaskan keabsahan AJB tersebut nantinya tetap akan diteliti oleh pihak berwenang guna memastikan keabsahan kepemilikan lahannya.

“Nah, nanti kita tindak lanjuti lebih lanjut apakah AJB tersebut mempunyai dasar atau enggak,” tambahnya.

Selama proses pembongkaran berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Dede mengapresiasi kesadaran masyarakat yang memahami langkah tegas pemerintah demi kepentingan umum.

“Jalannya pelaksanaan penertiban ini seperti teman-teman lihat ini berjalan dengan kondusif dan masyarakat semua juga menyadari bahwa ini bukan hak mereka,” pungkasnya.