Hindari Status Kepesertaan Nonaktif, BPJS Kesehatan Depok Imbau Warga Rutin Bayar Iuran JKN

BPJS Kesehatan Cabang Depok mengingatkan masyarakat untuk membayar iuran JKN tepat waktu setiap bulannya agar status kepesertaan tetap aktif dan siap digunakan.

vjlG6J8vP3edNfGfDjFiVq6CdiWQy6W41QKqOYLb

Foto: Dok. Diskominfo Depok

LensaDepok.com – BPJS Kesehatan Cabang Depok mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, keterlambatan pembayaran dapat berdampak pada status kepesertaan yang tidak aktif, sehingga berpotensi menghambat akses layanan kesehatan saat dibutuhkan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal, mengatakan bahwa membayar iuran tepat waktu merupakan langkah sederhana namun sangat penting untuk memastikan perlindungan kesehatan tetap berjalan.

“Iuran JKN sebaiknya dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Dengan begitu, kepesertaan tetap aktif dan masyarakat bisa langsung mengakses layanan kesehatan ketika diperlukan tanpa kendala administratif,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, peserta baru menyadari pentingnya keaktifan JKN saat sudah dalam kondisi sakit. Ketika status kepesertaan tidak aktif, proses layanan kesehatan bisa tertunda hingga peserta melunasi kewajibannya.

Kemudahan Pembayaran dan Program REHAB

Untuk itu, BPJS Kesehatan terus mendorong kemudahan pembayaran melalui berbagai kanal, seperti mobile banking, autodebit, internet banking, ATM, dompet digital, minimarket, hingga kantor pos. Selain itu, tersedia Program REHAB yang memungkinkan peserta untuk mencicil tunggakan iuran secara bertahap.

Lebih lanjut, Livendri menekankan bahwa JKN tidak hanya memberikan perlindungan saat sakit, tetapi juga mendukung upaya menjaga kesehatan melalui layanan skrining dan deteksi dini penyakit.

“Dengan kepesertaan yang aktif, masyarakat tidak perlu khawatir ketika membutuhkan layanan kesehatan, baik untuk pemeriksaan awal, pengobatan, hingga perawatan lanjutan di rumah sakit,” tambahnya.

BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital seperti Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 08118165165, dan Care Center 165 yang tersedia 24 jam untuk memudahkan akses informasi dan layanan.

Di akhir imbauannya, Livendri mengingatkan bahwa disiplin membayar iuran bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga bagian dari semangat gotong royong dalam membantu sesama peserta.

“Jangan tunggu sakit baru aktif. Pastikan iuran dibayar tepat waktu agar perlindungan tetap terjaga,” tegasnya.