Jangan Biarkan Ijazah Rusak! Diskarpus Kota Depok Buka Layanan Preservasi Arsip Gratis
Diskarpus Kota Depok mengedukasi pelajar dan masyarakat untuk menyelamatkan dokumen penting lewat layanan preservasi arsip alih media dan enkapsulasi.
Foto: Dok. Diskominfo Depok
LensaDepok.com – Dokumen keluarga seperti ijazah, sertifikat, surat tanah, hingga foto-foto lama menyimpan nilai sejarah yang sangat penting untuk dilindungi. Menyadari hal tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok terus mendorong masyarakat untuk tidak hanya menyimpan arsip, tetapi juga merawat dan menyelamatkannya dari potensi kerusakan.
Upaya tersebut dilakukan melalui layanan preservasi arsip yang digelar bagi pelajar dan masyarakat luas dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia (RI).
Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Diskarpus Kota Depok, Yulia Oktavia, mengatakan bahwa layanan tersebut memberikan edukasi sekaligus praktik langsung kepada masyarakat mengenai cara menjaga arsip vital milik pribadi maupun keluarga.
“Layanan preservasi arsip ini ada dua, yaitu layanan alih media arsip dan layanan enkapsulasi arsip,” ujar Yulia, Rabu (19/8/2026).
Melalui layanan alih media, arsip fisik dapat didigitalisasi menggunakan perangkat yang secara resmi direkomendasikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sementara itu, enkapsulasi dilakukan dengan memberikan lapisan plastik khusus pada dokumen untuk melindunginya dari kerusakan fisik.
Menurut Yulia, metode enkapsulasi memiliki keunggulan tersendiri karena lapisan pelindung tersebut dapat dibuka kembali kapan saja tanpa merusak dokumen asli di dalamnya.
“Kalau arsip dibiarkan tanpa dirawat dan dilindungi, tentu bisa rusak, baik secara fisik karena cuaca maupun faktor lainnya. Karena itu, kami mencoba menjaga agar arsip tetap memiliki sejarah dan makna,” jelasnya.
Komitmen Edukasi Berkelanjutan
Ia menambahkan bahwa edukasi preservasi arsip ini bukan kali pertama dilakukan oleh Diskarpus Kota Depok. Sosialisasi layanan serupa telah sukses dilakukan di 11 kecamatan sepanjang tahun 2025 lalu dan terus dilanjutkan pada tahun 2026 ini.
“Diharapkan semakin banyak masyarakat memahami bahwa arsip bukan sekadar tumpukan dokumen lama, melainkan bagian dari sejarah keluarga yang memiliki nilai penting bagi generasi berikutnya,” ungkapnya.
Yulia menjelaskan bahwa plastik khusus yang digunakan dalam proses enkapsulasi saat ini memang belum tersedia secara luas di pasaran umum. Oleh karena itu, pihaknya telah mengusulkan kepada ANRI agar bahan tersebut nantinya dapat diperoleh masyarakat dengan lebih mudah.
“Ke depannya kami sudah mengusulkan ke ANRI supaya plastik ini bisa diperoleh masyarakat secara luas. Jadi, tidak hanya kami yang melakukan, tetapi masyarakat juga bisa melakukan preservasi arsipnya sendiri,” tandasnya.
