Dukung UMKM, Pemkot Depok Beri Keringanan Sewa Kios Pasar Cisalak bagi Pedagang Kecil

Pemerintah Kota Depok resmi menetapkan tarif sewa kios dan los di Pasar Cisalak yang terjangkau. Menariknya, terdapat fasilitas diskon dan sistem cicilan khusus bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp50 juta per bulan.

8LVIKSFxWSh8hcc39LjB7ETYKRIYKvrywJsuYEKO

Foto: Dok. Bima M. Iqbal/Diskominfo Depok

LensaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus menunjukkan komitmennya dalam memfasilitasi para pedagang lokal, khususnya di kawasan Pasar Cisalak, agar dapat berjualan dengan tenang, nyaman, dan menguntungkan.

Salah satu wujud nyata dukungan tersebut adalah melalui penetapan tarif sewa kios dan los yang sangat terjangkau, serta penerapan sistem pembayaran retribusi yang fleksibel.

Kebijakan mengenai harga sewa ini memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, rincian besaran tarif sewa ruang dagang ditetapkan sebagai berikut:

  • Kios: Dikenakan tarif sebesar Rp600.000 per meter persegi per tahun.
  • Lapak/Los: Dikenakan tarif sebesar Rp360.000 per meter persegi per tahun.

“Misalnya ada satu kios berukuran 2 x 2 meter, maka total retribusinya Rp2,4 juta per tahun. Kalau los, per meter perseginya dihitung Rp360 ribu per tahun. Pembayarannya dilakukan di muka (awal) sebelum tempat tersebut ditempati,” urai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Widyati Riyandani, saat dikonfirmasi pada Rabu (26 Agustus 2026).

Syarat Diskon dan Fasilitas Cicilan

Tidak sekadar mematok tarif murah, Pemkot Depok juga menyiapkan jaring pengaman ekonomi berupa skema khusus. Keringanan hingga diskon retribusi siap diberikan bagi pedagang dengan kriteria khusus, yakni memiliki omzet di bawah Rp50 juta per bulan dan terdampak langsung oleh penataan kawasan Pasar Cisalak, sesuai amanat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2024.

Widyati menyebut, prosedur untuk mendapatkan keringanan ini sangat mudah. Pedagang cukup mengajukan permohonan tertulis ke UPT Pasar Cisalak untuk segera ditindaklanjuti.

Selain itu, pembayarannya pun tidak memberatkan karena tidak harus dilunasi sekaligus. Setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terbit, pedagang akan menerima Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) yang nominal pelunasannya dapat disesuaikan dengan komitmen kemampuan bayar masing-masing pedagang.

“Pokoknya selama kurun waktu satu tahun itu biayanya bisa dicicil. Fleksibilitas ini sudah tertera jelas dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk golongan tertentu, seperti warga yang terdampak bencana, maupun yang terdampak kegiatan penataan pasar seperti saat ini,” terangnya.

Melalui kebijakan yang memihak rakyat ini, Widyati sangat berharap kawasan Pasar Cisalak ke depannya akan semakin ramai, tertib, dan nyaman, baik bagi para pedagang maupun pengunjung.

“Semoga dengan hadirnya para pedagang baru yang mengisi Pasar Cisalak, suasana dan aktivitas jual beli akan semakin hidup, sehingga perputaran ekonomi warga dan omzet para pedagang juga berjalan dengan sangat baik,” pungkasnya.