Bakal Disulap Jadi Taman! 43 Bangli di Jalan Raya Bogor KM 31 Ditertibkan Satpol PP Depok
Satpol PP Kota Depok meratakan 43 bangunan liar di Jalan Raya Bogor KM 31 Cimanggis dan menyiapkan lokasi tersebut untuk dibangun taman kota bersama DLHK dan DPUPR.
Foto: Dok. Bima Muhammad Iqbal/Diskominfo Depok
LensaDepok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sedikitnya 43 bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang kawasan Jalan Raya Bogor KM 31, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, pada Rabu (08/10/26).
Penertiban kawasan jalur utama tersebut dilakukan sebagai langkah tegas menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat terkait maraknya keberadaan bangunan tanpa izin di atas lahan fasilitas publik.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan bahwa eksekusi penertiban dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan Surat Perintah (SP) resmi yang diterbitkan sebelumnya. Pemilik bangunan telah diberikan tenggat waktu dan surat peringatan secara bertahap untuk mengosongkan lokasi secara mandiri.
“SP peringatan untuk mengosongkan bangunan: SP 1, SP 2, dan SP 3 sama satu minggu. Dan kami kasih kelonggaran hampir tiga hari, kurang lebih hampir 10 hari kita berikan kelonggaran waktu mereka untuk menertibkan kegiatan ini,” ujar Dede di sela-sela kegiatan penertiban pada Rabu (08/10/26).
Temuan 11 Dokumen AJB dan Rencana Alih Fungsi Taman Kota
Di sela pengerjaan di lapangan, Dede mengungkapkan bahwa dari total 43 bangunan yang ditertibkan, terdapat 11 pemilik bangunan yang mengklaim memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah maupun Akta Jual Beli (AJB). Menanggapi hal tersebut, Satpol PP akan melakukan pendalaman materiis bersama instansi penegak hukum.
“Ya, kami juga sedang dalami. Ada beberapa dari 43 itu ada 11 yang punya sertifikat dan AJB, dan kami sedang dalami dan kami akan berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan dan Polri,” jelas Dede.
Penertiban skala besar ini melibatkan sekitar 210 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Depok, TNI, Polri, Garnisun, serta tim terpadu Pemkot Depok. Proses pembongkaran berjalan kondusif tanpa adanya gejolak di lapangan.
“Sampai saat ini alhamdulillah tidak ada kendala karena memang prinsipnya warga masyarakat paham dan sadar bahwa ini adalah akses dari Pemerintah Kota Depok,” katanya.
Dede menambahkan, penataan kawasan Jalan Raya Bogor KM 31 ini sebenarnya bukan kali pertama dilakukan. Bangunan liar yang ditertibkan hari ini merupakan bangunan yang kembali berdiri setelah beberapa tahun lalu sempat dibersihkan petugas. Sebagian besar bangunan tersebut dimanfaatkan untuk tempat usaha perdagangan makanan, lapak kayu, dan jasa hiburan malam.
“Jadi sebetulnya bangunan yang kami tertibkan hari ini sudah pernah ditertibkan. Dan nampaknya mereka sangat bandel dengan keadaan ini,” tuturnya.
Guna mencegah kawasan tersebut kembali ditempati bangunan liar maupun pedagang kaki lima (PKL), Satpol PP Kota Depok akan langsung berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk melakukan penataan alih fungsi lahan menjadi ruang terbuka hijau.
“Nanti ke depan kita akan berkoordinasi dengan teman-teman DLHK, dengan PUPR. Langkah selanjutnya kemungkinan nanti akan kita buat taman, dan nanti coba akan kami sampaikan dalam tim terpadu kita,” pungkas Dede.
