Beda Luas Tanah di Sertifikat Baru dan Surat Girik Lama? BPN: Tak Perlu Khawat
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir jika menemukan perbedaan luas bidang tanah antara sertifikat baru dengan alas hak lama (Letter C/Girik).
Foto: Dok. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN
LensaDepok.com – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertifikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat adanya perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Agus Apriawan menjelaskan bahwa alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.
“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” jelasnya.
Pada masa lalu, ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat tersebut tentunya memiliki banyak keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan memiliki banyak alternatif.
Menurut Agus, saat ini Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi jauh lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.
Oleh karena itu, perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertifikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan adanya perubahan batas fisik tanah di lapangan.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik tersebut.
Di akhir keterangannya, Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.
“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat, sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” pungkasnya.
