Lindungi Pekerja Informal, Disnaker Depok Salurkan Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kota Depok melalui Disnaker memberikan bantuan pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara gratis bagi ribuan pekerja rentan dan sektor informal.
Foto: Dok. Disnaker Kota Depok
LensaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus memperluas jaring pengaman sosial bagi warganya, khususnya untuk kelompok pekerja informal.
Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Pemkot resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan pembiayaan jaminan sosial bagi ribuan pekerja rentan di wilayah Kota Depok.
Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah untuk melindungi para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang memiliki risiko kerja tinggi, namun memiliki keterbatasan finansial.
“Hari ini dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Depok yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini adalah bantuan pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemkot Depok untuk kelompok rentan,” ujar Nessi, Selasa (30/6/2026).
Program perlindungan jaminan sosial ini menyasar para pekerja informal yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 pada data kesejahteraan sosial. Guna memastikan program ini tepat sasaran, seluruh data kepesertaan telah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) yang ketat oleh tenaga verifikator dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.
Sumber Dana dan Kuota Penerima
Pemkot Depok mengalokasikan anggaran khusus yang bersumber dari dua pos pendanaan untuk menyasar total ribuan penerima manfaat.
Pertama, dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang membiayai iuran jaminan perlindungan untuk 6.420 peserta. Kedua, dari APBD Murni Kota Depok yang membiayai tambahan kuota sebanyak 340 peserta.
Pekerja rentan sendiri merupakan kelompok pekerja mandiri yang memiliki kondisi kerja tidak stabil dan berpenghasilan sangat minim. Karena keterbatasan dana, mereka umumnya kesulitan membayar iuran jaminan sosial secara mandiri, sehingga amat rentan jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem apabila mengalami musibah atau kecelakaan kerja.
Melalui program kerja sama ini, beberapa profesi pekerja rentan di Kota Depok yang kini mendapatkan jaminan perlindungan gratis antara lain pekerja sosial keagamaan (seperti marbot masjid), sebagian pengemudi ojek, tukang becak, pedagang kaki lima, pelaku UMKM mikro, petani kecil, buruh tani, buruh harian lepas, hingga pekerja domestik seperti asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadi.
Melalui subsidi iuran jaminan perlindungan ketenagakerjaan ini, Pemkot Depok berharap para pekerja informal dapat lebih terlindungi dari berbagai risiko kedaruratan sosial.
“Semoga ke depan para pekerja rentan dapat menjalankan aktivitas profesinya sehari-hari dengan lebih tenang, aman dan terlindungi,” pungkasnya.
