Terjunkan 200 Personel Gabungan, Satpol PP Depok Tertibkan 120 Bangunan Liar di Pasir Putih
Satpol PP Kota Depok bersama tim gabungan menertibkan 120 bangunan liar yang melanggar garis sempadan dan bantaran sungai di Jalan Pasir Putih, Sawangan.
Foto: Dok. Zaid A/Diskominfo Depok
LensaDepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan 120 bangunan yang berdiri secara ilegal di sekitar Jalan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. Penertiban terpaksa dilakukan karena bangunan tersebut nekat berdiri di area garis sempadan dan bantaran sungai.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan tata ruang.
“Penertiban hari ini adalah tindak lanjut dari laporan warga masyarakat terhadap adanya bangunan-bangunan liar di sekitar Jalan Pasir Putih. Ada 120 bangunan sesuai dengan SP yang kita layangkan,” ujarnya di sela-sela memimpin proses penertiban, Rabu (19/8/2026).
Dede menjelaskan bahwa sebelum eksekusi penertiban dilakukan, pihaknya telah melalui serangkaian tahapan sesuai prosedur yang berlaku, yakni dengan memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 kepada para pemilik bangunan.
Menurut Dede, sebagian besar pemilik bangunan pada akhirnya telah memahami alasan penertiban, mengingat bangunan mereka berada di area lahan yang memang tidak diperuntukkan untuk aktivitas komersial maupun hunian.
“Alhamdulillah, sebagian besar warga sadar diri bahwa bangunan yang kita tertibkan ini melanggar garis sempadan sungai dan ada di bantaran sungai. Pelaksanaan penertiban berjalan efektif dan kondusif,” katanya.
Bangunan yang ditertibkan diketahui memiliki beragam fungsi, mulai dari warung kelontong, tempat usaha material, hingga bangunan semipermanen lainnya yang memanjang di sepanjang area tersebut.
“Rata-rata banyak yang berjualan kelontongan, ada juga material dan bangunan-bangunan seperti yang teman-teman lihat sekarang. Semuanya kita tertibkan tanpa terkecuali,” tegasnya.
Turunkan Personel Gabungan dan Siapkan Normalisasi
Dalam operasi penertiban skala besar tersebut, lebih dari 200 personel gabungan dikerahkan ke lokasi. Selain jajaran Satpol PP, kegiatan ini juga melibatkan unsur TNI-Polri, pihak kecamatan, serta kelurahan setempat. Penertiban mencakup area yang memanjang kurang lebih sekitar 2 hingga 2,5 kilometer.
Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa langkah penertiban tidak akan berhenti hanya setelah bangunan selesai dibongkar. Pemerintah Kota Depok akan melakukan langkah lanjutan bersama perangkat daerah terkait untuk memastikan kawasan tersebut tetap tertib dan tidak kembali diokupasi warga.
Ia menyebut bahwa tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga telah terjun melihat langsung kondisi di lokasi pascalongsoran bangunan.
“Penertiban yang kita lakukan ini berjenjang. Kita hadir di sini atas nama Pemerintah Kota Depok dalam tim gabungan. Teman-teman DLHK dan PUPR juga sudah melihat lokasi,” jelasnya.
Ke depan, pihak kecamatan dan kelurahan akan terus berkoordinasi untuk mengusulkan penanganan yang lebih komprehensif, termasuk kemungkinan dilakukannya normalisasi aliran sungai di kawasan tersebut untuk mencegah banjir.
“Pak Lurah dan Pak Camat sudah menyampaikan kepada kami untuk dibuat surat permohonan penertiban lebih lanjut terkait masalah normalisasi kali,” pungkas Dede.
