Antisipasi Pencemaran Lingkungan, DLHK Depok Tegaskan Aturan Pengolahan Air Limbah bagi SPPG
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menginstruksikan seluruh pengelola SPPG agar mematuhi aturan pengolahan air limbah domestik sesuai Kepmen LHK Nomor 2760 Tahun 2025 demi menjaga kelestarian lingkungan.
Foto: Dok. Indri/Diskominfo
LensaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Depok. Para pengelola diminta untuk disiplin mematuhi standar pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menjelaskan bahwa acuan teknis pengolahan air limbah domestik untuk operasional SPPG ini berpedoman pada Keputusan Menteri LHK Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik.
“Pedoman tersebut memuat alur, standar pengolahan, hingga batas uji baku mutu yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola usaha. Dalam penerapannya, pengelola dibebaskan memilih metode pengolahan air limbah yang paling sesuai, baik menggunakan sistem aerobik maupun anaerobik,” jelas Reni kepada LensaDepok.com, Senin (24 Agustus 2026).
Meski diberikan keleluasaan dalam memilih metode, Reni menekankan bahwa hal paling mendasar yang wajib diperhatikan adalah efektivitas pengolahan agar benar-benar memenuhi ambang batas baku mutu. Di samping itu, kapasitas sarana pengolahan juga harus disesuaikan secara proporsional dengan volume air limbah yang dihasilkan setiap harinya.
Dirinya menambahkan, penerapan standar dan kapasitas sarana pengolahan yang tepat sangat krusial agar seluruh air limbah hasil sisa operasional SPPG dapat terolah secara sempurna sebelum dibuang ke media lingkungan.
Sebagai langkah preventif, Reni mengungkapkan bahwa pihak DLHK akan segera menerjunkan tim pengawas untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan sistem pengolahan air limbah berjalan maksimal sesuai regulasi.
“Ke depannya kami tentu akan mengecek lebih detail lagi langsung ke lokasi. Kalau memang ditemukan titik usaha yang tidak memiliki instalasi pengolahan yang memadai, maka wajib segera disesuaikan agar seluruh limbah yang dihasilkan bisa terolah dengan baik dan aman,” tegas Reni.
