Bantu Perekonomian Warga, 2.085 PMB di Rangkapan Jaya Depok Terima 30 Kg Beras Bulog
Sebanyak 2.085 warga Kelurahan Rangkapan Jaya, Depok, menerima bantuan pangan beras 30 kg dari pemerintah pusat melalui Bulog untuk alokasi tiga bulan.
LensaDepok – Sebanyak 2.085 warga di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, menerima bantuan pangan (banpang) berupa 30 kilogram beras dari pemerintah pusat. Penyaluran banpang ini merupakan bantuan yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai pemenuhan kebutuhan pangan selama tiga bulan, yakni alokasi Juli, Agustus, dan September.
Lurah Rangkapan Jaya, Agus Riyan Herdyana, mengatakan bahwa antusiasme warga menunjukkan besarnya manfaat dari penyaluran bantuan pangan ini. Berdasarkan data per Minggu (06/09/26), Kelurahan Rangkapan Jaya telah mendistribusikan bantuan kepada 1.837 Penerima Manfaat Bantuan (PMB) atau sekitar 88 persen dari total keseluruhan target.
“Alhamdulillah, sangat membantu warga kami. Ini terbukti dengan antusiasnya warga untuk mengambil bantuan pangan ini,” kata Agus Riyan pada Senin (07/09/26).
Guna memastikan penyaluran banpang berjalan dengan tertib dan lancar, pihak kelurahan menerapkan sistem antrean berjadwal hingga pukul 17.00 WIB di kantor kelurahan setempat.
“Kita coba pakai antrian supaya bisa lebih tertib. Dan alhamdulillah hari pertama sejak hari pertama sampai hari ini berjalan tertib,” jelasnya.
Syarat dan Mekanisme Pengambilan Bantuan
Agus Riyan memaparkan, total beras yang dibagikan mencapai 6.632 karung dengan target penyaluran 600 PMB per hari. Warga yang berhak menerima bantuan ini merupakan warga yang terdata sebagai PMB pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyaluran banpang berlangsung selama lima hari, mulai Kamis hingga Senin. Khusus pada hari Senin, penyaluran diperuntukkan bagi PMB pengganti.
“Senin itu yang buat pengganti jika orang yang diundang itu nggak ada atau lagi di luar kota bisa digantikan sama saudaranya atau yang satu Kartu Keluarga (KK),” jelas Agus Riyan.
Untuk teknis pengambilan, setiap PMB diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Sedangkan bagi penerima yang diwakilkan oleh anggota keluarga, wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK).
“Untuk yang orangnya langsung itu cukup bawa KTP. Tapi kalau yang pengganti itu bawa KTP dan KK. Supaya kita tahu dia satu KK atau nggak,” ucapnya.
Ia berharap program bantuan seperti ini dapat terus berkelanjutan karena dampak positifnya dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai stimulan penguat ekonomi keluarga.
“Ya harapan kami bantuan-bantuan seperti ini jangan dihentikan karena sangat membantu warga kami. Meskipun bantuannya langsung sebagai stimulan buat warga kami untuk menjadikan perekonomian lebih tinggi lagi,” tandasnya.
